Senin, 30 Maret 2009

KPU AKAN TAMBAH BILIK SUARA

MAJALENGKA – Banyaknya Partai Politik peserta Pemilu 2009 berdampak pada besarnya ukuran surat suara. Hal ini menimbulkan kesulitan para pemilih dan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Karena itu, KPU Majalengka akan berupaya menambah bilik suara.

Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Muhyidin, S.Ag menjelaskan, besarnya ukuran kertas suara pada Pemilu 2009 berakibat pada waktu yang dibutuhkan untuk satu kali pencontrengan.

“Kita telah melakukan simulasi pencontrengan untuk beragam karakter pemilih. Hasilnya, setiap pemilih membutuhkan waktu sekitar 4 sampai 10 menit. Apabila diambil rata-rata waktu sekitar 5 menit bagi setiap pemilih maka waktu yang telah ditentukan undang-undang tidak akan mencukupi. Untuk itu, kita akan mensiasati dengan penambahan bilik suara,”jelas Muhyidin pada Rapat Koordinasi yang dihadiri unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Majalengka dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu 2009 di Aula kantor KUP Kabupaten Majalengka Jumat (27/2).

Sayangnya, rakor yang membahas tentang mekanisme pencontrengan dan berbagi hal penting lainnya terlihat kurang gereget mengingat peserta Parpol yang hadir hanya 14 dari 25 Parpol peserta Pemilu 2009. Padahal, pertemuan terbatas tersebut membahas masalah teknis Pemilu 2009 yang penting untuk disosialisasikan kepada kader, simpatisan, dan warga Majalengka.

Wakil Sekertaris DPD Partai Golkar Majalengka, Adi Sukmajaya, meminta KPU Majalengka memberikan toleransi pelipatan kertas suara karena ukuran surat suara yang besar akan menyulitkan dan membingungkan para pemilih setelah melakukan pencontrengan. Adi khawatir, apabila pelipatan dipaksakan sama dengan garis lipatan maka warga enggan untuk memilih.

“Kita jangan terlalu menekan apalagi memaksa pemilih dalam pelipatan kertas suara, yang harus sesuai garis lipatan. Pemilih akan bingung dan kesulitan yang dikhawatirkan berdampak pada keengganan untuk memilih,”kata Adi.

Ketua Kelompok Kerjas Teknis dan Penyelengara (Tekgar) KPU Majalengka Supriyatna, S.Ag menjelaskan, masalah pelipatan tidak berpengaruh pada sahnya surat suara. Menurut Supriyatna, persoalan pelipatan sangat fleksibel seiring dengan kesepakatan para saksi.

“Yang terpenting pada hari pencontrengan adalah tanda contreng. Surat suara yang di contreng atau di ceklis, di garis atau tercoblos dengan mengunakan media yang telah disiapkan (balpoint red) maka akan dianggap sah,”kata Supriyatna. (PW3, PW1)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar